Tentang Pengarusutamaan Gender

Demi mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian Luar Negeri, perlu dilaksanakan pengarusutamaan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat melalui perencanaan dan penganggaran yang berbasis gender

Gedung Pancasila

POKJA PUG Kemlu

Menteri Luar Negeri menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Penerapan Pengarusutamaan Gender, Perlindungan Perempuan dan Anak dalam rangka Penyelenggaraan Hubungan dan Politik Luar Negeri pada bulan Maret 2015.
Upaya Integrasi PUG dalam Aspek Manajerial Kemlu.

Kebijakan Kepegawaian.

  • Proses rekrutmen pegawai, diklat, dan mekanisme seleksi jabatan pimpinan tinggi yang terbuka dan memberi peluang sama untuk laki-laki dan perempuan;
  • Penyesuaian kebijakan dan fasilitas kepegawaian yang mendukung keluarga, seperti peraturan kepegawaian bagi pejabat diplomatik perempuan dan laki-laki yang menikah dengan Warga Negara Asing, pengaturan penempatan yang akomodatif bagi pasangan diplomat yang ditempatkan di Perwakilan RI di luar negeri, dan pemberian fasilitas tunjangan keluarga dan bantuan pendidikan anak di luar negeri

Infrastruktur yang responsif gender

Pengadaan fasilitas penunjang guna mendukung hak-hak reproduksi pegawai perempuan dan kesehatan ibu dan anak, yaitu ruang laktasi dan tempat penitipan anak.

  • Fasilitas daycare Kemenlu
  • Ruang laktasi Kemenlu
  • Mushalla terpisah antara laki-laki dan perempuan di kantor-kantor pelayanan dan perlindungan
Gedung Pancasila

Tujuan

Memberikan acuan bagai aparatur Kementerian dalam menyusun strategi pengintegrasian Gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan di bidang hubungan luar negeri

Sasaran Pelaksanaan

A. Terintegrasinya perspektif gender ke dalam budaya internal Kemlu RI (di Pusat dan di Perwakilan), sehingga menghasilkan budaya lembaga yang peka terhadap isu gender, antara lain:

  • Adanya komitmen dari pimpinan dan staf Kemlu RI untuk melaksanakan PUG dibidang tugasnya
  • Adanya kelembagaan yang mendukung
  • Pembinaan SDM yang responsif gender
  • Penyediaan sarana dan prasarana gedung Kemlu RI yang responsif gender

B. Terintegrasinya perspektif gender ke dalam seluruh proses penyelenggaraan pembangunan infrastruktur Kemlu RI, sehingga menghasilkan Infrastruktur Kemlu RI yang berkeadilan bagi semua kelompok dan transparan , yaitu dalam :

  • Tahap Perencanaan dan Penganggaran
  • Tahap Pelaksanaan
  • Tahap Operasi dan Pemeliharaan
  • Tahap Pemantauan dan Evaluasi

Dasar Hukum Pembentukan POKJA Kemlu

Dasar hukum POKJA Kemlu mengacu pada

  • Instruksi Presiden No 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional;
  • Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusatamaan Gender di Likungkungan Kementerian Luar Negeri.
Pelajari Lebih Lanjut tentang Impres No. 9 Tahun 2000 Pelajari Lebih Lanjut tentang Impres No. 9 Tahun 2020

Struktur Organisasi

Menteri menetapkan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagai koordinator PUG Kementerian

image

Menteri Luar Negeri, Pembina PUG

image

Sekretaris Jenderal / Pengarah

image

Plt. Staf Ahli Menlu Bidang Manajemen / Penanggungjawab / Koordinator Pokja PUG Kemlu

image

Direktur Jenderal Asia Pasifik Afrika, Pengarah Pokja PUG Ditjen Aspasaf

image

Direktur Jenderal Amerika dan Eropa / Pengarah Pokja PUG Ditjen Amerop

image

Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN / Pengarah Pokja PUG Ditjen KS ASEAN

image

Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral / Pengarah Pokja PUG Ditjen KS Multilateral

image

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional / Pengarah Pokja PUG Ditjen HPI

image

Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik / Pengarah Pokja PUG Ditjen IDP

image

Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler / Pengarah Pokja PUG Protkons

image

Kepala Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri / Pengarah Pokja PUG BSKLN

image

Inspektur Jenderal / Pengarah Pokja PUG Itjen

Kebijakan

Kebijakan mengacu pada

  • Surat Edaran Menteri Luar Negeri RI Nomor SE/0031/KP/11/2021/03 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual Di Lingkungan Kerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
  • Naskah Petunjuk Teknis Penanganan Pengaduan Tindakan Pelecehan Seksual Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Repulik Indonesi berdasarkan SE Menlu No SE/0031/KP/11/2021/03

Perspektif Pengarusutamaan Gender dalam Kebijakan Luar Negeri Indonesia

Kiprah dan Tantangan Penerapan Pengarusutamaan Gender dalam Kebijakan Luar Negeri Indonesia

Sejak kepemipinan Menlu RI, Retno marsudi, terdapat signifikasi penambahan jumlah diplomat perempuan Indonesia dan sejumlah kebijakan luar negeri yang menganut prinsip pengarusutamaan gender. Selain itu, dibawah kepemimpinannya Indonesia aktif dalam upaya promosi peran personel perempuan Indonesia sebagai pasukan perdamaian dalam sejumlah misi PBB.

Indonesia meyakini bahwa sehubungan dengan tingginya permasalahan berbasis gender dalam misi perdamaian, perempuan memegang peran yang tidak kalah penting dengan laki-laki dalam upaya perdamaian. Kehadiran perempuan juga dapat menetralisasi nilai-nilai maskulin yang telah mengakar kuat pada upaya rekonsiliasi konflik.

Gedung Pancasila

Logo Mitra 1

Logo Mitra 2

Logo Mitra 3

Logo Mitra 4

Logo Mitra 5